Monday, November 25, 2013

Kopi luwak halal

Bagaimana fatwa MUI mengenai kopi luwak? Mungkin kita sedikit khawatir dengan proses didapatkannya kopi luwak yang dimakan terlebih dahulu oleh hewan luwak atau musang ini, kemudian dikeluarkan dan diambil untuk dikonsumsi manusia. Tidak usah Ragu karena kopi yang bersal dari luwak ini telah di fatwakan oleh MUI dengan fatwa kopi luwak adalaha halal.
kopi luwak liar halal

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin saat konferensi pers di Gedung MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Jakarta, Selasa, 20 Juli 2010 telah mengumumkan fatwa yang menyatakan, kopi luwak halal setelah melalui proses pencucian. Diperbolehkan meminum, memproduksi, dan memperdagangkannya.

Turut mendampingi Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam dan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim.

Dijelaskan dalam fatwa tersebut, bahwa biji kopi luwak ini bersifat mutanajis atau terkena najis. Akan dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian dengan melakukan pencucian secara islami sebanyak 7 kali dengan menggunakan air mengalir. Kalau sudah dicuci dan najisnya hilang, berarti hukumnya Halal dikonsumsi dan diperjualbelikan.

Sebagaimana diketahui, proses memproduksi kopi luwak ini dimulai dari biji kopi yang ditelan oleh luwak, kemudian keluar bersamaan dengan faeces (kotoran). Biji kopi tersebut tetap utuh (tertutup kulit tanduk).
Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukmanul Hakim menuturkan, biji kopi ini bersifat mutanajis. Seperti barang lain yang terkena najis, maka biji kopi pun harus dicuci terlebih dahulu untuk proses selanjutnya.

1 comment:

  1. Kopi Luwak is a unique coffee. It is also a world's most expensive coffee and people pay a fortune to have a cup of civet coffee. I just love this coffee. It makes me so fresh. Thanks for the nice post.

    ReplyDelete